Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Pimpinan PA Bungku Ikuti Sosialisasi PERMA No. 4 Tahun 2025
Bungku, 9 April 2026 – Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Bungku mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 secara daring melalui ruang Media Center. Kegiatan ini berfokus pada pemahaman mendalam mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah strategis pelindungan konsumen.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini diikuti langsung oleh Wakil Ketua PA Bungku, bersama pejabat teknis terkait. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru yang menegaskan wewenang pengadilan, termasuk Peradilan Agama, dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Sosialisasi ini sangat krusial bagi kami untuk menyamakan persepsi dalam menangani perkara gugatan OJK, terutama yang bersinggungan dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Ketua PA Bungku dalam sela-sela kegiatan.
Melalui keikutsertaan ini, PA Bungku berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar selalu siap dalam mengimplementasikan regulasi terbaru demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#SidangKeliling
#AksesKeadilan
#MediasiBerhasil
#PelayananPrima
#SulawesiTengah
#Morowali
#MorowaliUtara
#Bungku